Jumat, 16 September 2011

HUBUNGAN BIMBINGAN DAN KONSELING


BAB I : PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
Tujuan pendidikan nasional sebagaimana tersebut diatas, merupakan harapan yang sangat komplek. Untuk mencapainya perlu didukung dilaksanakan oleh berbagai disiplin keahlian. Selain guru, konselor dan tenaga kependidikan dalam lingkup pendidikan, peran serta masyarakat juga sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Nana Syaodih Sukmadinata (2007:1) mengemukakan, keseluruhan proses pendidikan terutama pendidikan di sekolah meliputi tiga bidang utama, yaitu bidang : bidang kurikulum dan pembelajaran, bidang manajemen pendidikan dan bimbingan  dan konseling. Ketiga komponen ini harus saling bahu-membahu dan bekerjasama, untuk mencapai perkembangan optimal setiap individu (peserta didik).
Hal ini diperjelas oleh ABKIN (2008:10-11) yang menampilkan dengan jelas kesejajaran antara posisi layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dengan layanan Manajemen Penidikan, dan layanan Pembelajaran yang mendidik yang dibingkai oleh Kurikulum khususnya  sistem persekolahan sebagai bentuk kelembagaan dalam jalur pendidikan formal.  Hubungan antara ketiganya digambarkan sebagai berikut :



 Karena berbagai alasan, kerjasama ini belum dapat berjalan sepenuhnya, karena masing-masing pihak merasa paling berarti dan meremehkan pihak lainnya. Disisi lain, banyak administrator pendidikan, guru (bidang studi dan BK) tidak memahami sepenuhnya tugas, peran, dan kedudukannya masing-masing serta hubungan kerjanya dengan bagian lainnya.
Untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang tugas, peran dan kedudukan Guru BK dalam sistem pendidikan serta hubungan kerjanya dengan bagian lainnya, berikut ini akan dibahas secara konseptual tentang peran dan kedudukan Guru BK serta hubungan antara bimbingan dan konseling dengan kurikulum dan pembelajaran.
B.   Perumusan Masalah
Dari penjelasan yang dikemukan diatas, maka penulis dapat mengungkapkan beberapa permasalahan adalah “Bagaimanakah keterkaitan antara layanan bimbingan dan konseling dengan kurikulum dan pengajaran dalam rangka mengoptimalkan perkembangan peserta didik di sekolah”.
C. Tujuan Penulisan.
Adapun tujuan penulisan makalah ini, berdasarkan rumusan masalah yang dikumukakan adalah sebagai berikut: 
1.    Memahami definisi bimbingan dan konseling.
2.    Memahami definisi kurikulum dan pembelajaran.
3.    Memahami kedudukan kurikulum dan pembelajaran, manajemen pendidikan  serta  bimbingan dan konseling dalam pendidikan -lingkup persekolahan-.
4.    Memahami perkembangan dan perbedaan ekspektasi tugas guru dan guru BK di Indonesia.
5.    Memahami hubungan kerja antara guru dan guru BK dalam memberikan pelayanan kepada siswa.
6.    Memahami kesalahan-kesalahan pandangan yang sering terjadi terhadap guru BK.
C.   Manfaat Penulisan Makalah
Meningkatkan pemahaman administrator pendidikan, guru dan guru BK tentang tugas, kedudukan dan peranannya masing-masing, sehingga terjalin hubungan kerjasama yang sinergis dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.





BAB II : PEMBAHASAN

A.   Definisi  Bimbingan dan Konseling
Menurut Tolbert dalam Nana Syaodih Sukmadinata (2007:10) mendefinisikan bimbingan (guidance) sebagai berikut :
“Bimbingan merupakan keseluruhan program atau semua kegiatan dan layanan yang ada dalam lembaga pendidikan yang diarahkan pada membantu individu dalam merencanakan dan melaksanakan penyesuaian diri dengan semua aspek dalam kehidupan sehari-hari. Bimbingan bukan pengajaran meskipun mungkin dikerjakan oleh guru-guru.  Bimbingan tidak terpisahkan dari pendidikan dan merupakan bagian penting dari program pendidikan. Bimbingan memiliki makna yang lebih luas dari konseling dan konseling merupakan salah satu layanan dalam bimbingan”.

Pengertian konseling yang cukup komperehensif dikemukakan oleh Good (1945:104) dalam Nana S. Sukmadinata (2007:14) yang mengemukakan :
“Konseling merupakan bantuan yang bersifat individual dan pribadi untuk mengatasi masalah-masalah pribadi, pendidikan dan vokasional, dalam bantuan tersebut semua fakta yang berkaitan dengan masalah tersebut dipelajari, dianalisis dan berdasarkan hal-hal tersebut bantuan pemecahan masalah dirumuskan, seringkali dengan meminta bantuan spesialis, nara sumber disekolah dan masyarakat, menggunakan wawancara pribadi yang diarahkan agar klien dapat membuat keputusan pribadi”.
       
Dari dua definisi diatas, dapat dipahami bahwa bimbingan dan konseling merupakan bagian dari program pendidikan dan berbeda dengan pengajaran. Bimbingan lebih bersifat kolektif sementara konseling bersifat individual.
Lebih lanjut, Prayitno (2008:3) tentang mengemukakan tentang objek bimbingan konseling sebagai berikut :
Objek praktis spesifik yang menjadi fokus pelayanan konseling adalah kehidupan efektif sehari-hari (KES). Dalam hal ini, sasaran pelayanan konseling adalah kondisi KES yang dikehendaki untuk dikembangkan dan kondisi kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu (KES-T). Dengan demikian, pelayanan konseling pada dasarnya adalah upaya pelayanan dalam pengembangan KES dan penanganan KES-T.

 Masalah yang ditangani oleh guru BK bukanlah orang kesurupan, orang sakit fisik, orang gila, tetapi pada penanganan masalah kehidupan efektif sehari-hari (baik yang terganggu ataupun yang tidak).
B.   Definisi Kurikulum dan Pembelajaran
Pengertian kurikulum dapat ditinjau dalam makna luas dan makna yang sempit. Kurikulum dalam arti sempit hanya dilihat sebagai sebuah dokumen atau rencana tertulis. Hal ini dikemukakan oleh Tanner and Tanner 1980 dalam Said Hamid Hasan 2007:1 yaitu kurikulum diartikan sebagai suatu rencana tertulis. Sementara itu, dalam pengertian luas kurikulum tidak hanya sekedar dokumen tertulis atau seperangkat materi pelajaran.
Kurikulum dalam arti luas, didefinisikan oleh Saylor, Lewis dan Aleksander (1981:1) yaitu “kurikulum adalah pengalaman nyata yang dialami peserta didik dengan bimbingan sekolah”. Selain itu Oliva juga mengemukakan kurikulum dalam arti luas yaitu : “kurikulum adalah perangkat pendidikan yang merupakan jawaban terhadap kebutuhan dan tantangan masyarakat” (Oliva,1997:60 dalam Said H. Hasan, 2007:2).
Pembelajaran merupakan penerapan / implementasi dari kurikulum itu sendiri. Hubungan antara keduanya bisa dipandang secara terpisah atau berhubungan dengan berbagai kemungkinan, yaitu : siklik, berkaitan dan konsentris.
C.   Evolusi Tugas Guru dan Guru BK di Indonesia
Tugas guru dan guru BK dari waktu kewaktu selalu mengalami pergeseran. Hal ini berjalan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tuntutan masyarakat dan arah profesionalisme profesi guru dan guru BK. Berikut ini, penulis sajikan pergeseran tugas peran dan kedudukan guru dan guru BK dari waktu kewaktu di Indonesia.
1.    Tugas Guru / Guru BP dalam SK Menpan no.026/1989
Dalam SK Menpan ini, dinyatakan “Tugas guru adalah mengajar dan atau membimbing....”.  Dengan pengertian ini, tidak dibedakan antara tugas guru dengan guru BP. Seorang guru dapat berperan sebagai guru mata pelajaran dan sekaligus menjadi guru BP. Dengan demikian, pelayanan bimbingan dan penyuluhan bisa dilaksanakan oleh tenaga nonprofesional.
Dalam pandangan penulis, hal ini bisa dimaklumi karena pada saat itu belum memadainya jumlah guru baik dalam hal kualitas maupun kuantitas.
2.    Tugas Guru / Guru BK dalam SK Menpan no.084/1993
Pada tahun 1993 istilah Bimbingan Penyuluhan (BP) diganti dengan istilah  Bimbingan dan Konseling (BK). Dalam SK Menpan no.84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mulai diadakan pemisahan yang tegas dan formal antara tugas guru dengan guru BK. Dalam SK ini dinyatakan tugas guru adalah :
1.      Menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisisn hasil evaluasi hasil belajar, serta penyusunan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya; ATAU:
2.      Menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut pelaksanaan program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung  jawabnya.
Kata “atau” yang merangkaikan dua tugas guru diatas, berarti guru harus memilih salah satu, yaitu sebagai guru mata pelajaran atau sebagai guru BK.
3.    Bimbingan dan Konseling dalam UU No. 20 / 2003
UU 20/2003 merupakan UU sisdiknas pertama yang menyebut istilah konselor (sebutan profesional guru BK) sebagai salah satu tenaga pendidik. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 6 yang berbunyi : Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususanya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pencantuman sebutan ini merupakan sebuah pengakuan atas semakin diakuinya eksistensi konselor (guru BK) dalam sistem pendidikan nasional.
Menurut UU 20/2003 kurikulum diartikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Secara tektual, pengertian kurikulum dalam UU 20/2003, hanya memperuntukkan kurikulum bagi guru. Hal ini terlihat dari kata “isi dan bahan pelajaran” dan “kegiatan belajar mengajar” yang lazim digunakan untuk guru mata pelajaran, tidak untuk pendidik lainnya.
Namun Prayitno, 2008:14-16, mengemukakan bahwa bahwa menyampaikan ’isi dan bahan pelajaran’ serta menyelenggarakan ‘kegiatan belajar mengajar’ bukan sekedar tugas guru tetapi tugas konselor juga, hanya proses penyampaiannya tidak seperti pembelajaran yang dilakukan guru.
4.    Bimbingan dan Konseling dalam KTSP
Pelayanan bimbingan dan konseling dalam KTSP merupakan salah satu layanan yang wajib diberikan kepada siswa sebagai salah satu upaya pengembangan diri. Pengembangan diri sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri No.22/2006 Tentang Standar Isi, Bab II, tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum pada semua jenjang pendidikan, SD, SMP dan SM menyatakan bahwa kurikulum berisi: mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri. Dinyatakan pula: “Pengembangan diri bukan merupakan  mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan  atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.”
Permendiknas RI No. 22/2006 tentang Standar Isi memuat Pengembangan diri sebagai kegiatan pendidikan diluar mata pelajaran wajib yang merupakan bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan bimbingan dan konseling serta kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam pengembangan diri, diantaranya pemecahan masalah pribadi dan kehidupan sosial, penanganan masalah belajar, pengembangan karir, dan kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam ekstrakurikuler.
Berdasarkan penjelasan diatas, Prayitno (2008:4) berpendapat bahwa KTSP meliputi tiga komponen, yaitu komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Komponen pengembangan diri terdiri dari dua sub-komponen, yaitu pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler. KTSP yang meliputi tiga komponen itu digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Berdasarkan pada permendiknas nomor 22, 23 dan 24 tahun 2006, kita dapat menyimpulkan bahwa makna kurikulum dalam KTSP diartikan secara luas. Kurikulum tidak ditafsirkan sekedar daftar mata pelajaran saja, tetapi meliputi seluruh kegiatan sekolah  yang ditujukan untuk mengembangkan potensi peserta didik. Dengan demikian kegiatan administrasi manajerial oleh pengelola pendidikan, pembelajaran oleh guru bidang studi  dan layanan bimbingan konseling oleh konselor merupakan subsistem dari kurikulum.
Pendapat berbeda dikemukakan ABKIN (2007:196) yang mengemukakan bahwa bimbingan dan konseling merupakan  bagian yang terintegrasi dari sistem pendidikan (khususnya jalur pendidikan formal). Pelayanan pengembangan diri yang terkandung dalam KTSP merupakan bagian dari kurikulum. Sebagian dari pengembangan diri dilaksanakan melalui pelayanan bimbingan dan konseling. Dengan demikian pengembangan diri hanya merupakan sebagian dari aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Jika dilakukan telaahan anatomis terhadap posisi bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dapat terlukiskan sebagai berikut.








Dapat ditegaskan di sini bahwa KTSP adalah salah satu subsistem pendidikan formal yang harus bersinergi dengan komponen/subsitem lain yaitu manajemen dan bimbingan dan konseling dalam upaya memfasilitasi konseli mencapai perkembangan optimum yang diwujudkan dalam ukuran pencapaian standar kompetensi. Dengan demikian pengembangan diri tidak menggantikan fungsi bimbingan dan konseling melainkan sebagai wilayah komplementer dimana guru dan konselor memberikan kontribusi dalam pengembangan diri konseli.
D.   Keunikan dan Keterkaitan Pelayanan Guru dan Konselor
Tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksnakan oleh guru, konselor, dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Sementara itu, masing-masing pihak tetap memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik. Dalam hubungan fungsional kemitraan antara konselor dengan guru, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan rujukan (referal)
Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya. Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.
Masalah kesulitan belajar peserta didik sesungguhnya akan lebih banyak bersumber dari proses pembelajaran itu sendiri. Hal ini berarti dalam pengembangan dan proses pembelajaran fungsi-fungsi bimbingan dan konseling perlu mendapat perhatian guru. Sebaliknya, fungsi-fungsi pembelajaran bidang studi perlu mendapat perhatian konselor.
Selengkapnya, keunikan dan keterkaitan pelayanan pembelajaran oleh guru dan pelayanan bimbingan dan konseling oleh konselor dapat dilihat dalam tabel berikut ini :

Dimensi
Guru
Konselor
1.
Wilayah Gerak
Khususnya Sistem Pendidikan Formal
Khususnya Sistem Pendidikan Formal
2.
Tujuan Umum
Pencapaian tujuan pendidikan nasional
Pencapaian tujuan pendidikan nasional
3.
Konteks Tugas
Pembelajaran yang mendididk melalui Mata pelajaran dengan Skenario Guru
Pelayanan yang memandirikan  dengan skenario konseli-konselor.

·     Fokus kegiatan
Pengembangan kemampuan penguasaan bidang studi dan masalah-masalahnya.
Pengembangan potensi diri  bidang  pribadi, sosial,  belajar, karier, dan masalah-masalahnya.

·     Hubungan kerja
Alih tangan (referral)
Alih tangan (referral)
4.  
Target Intervensi



·     Individual
Minim
Utama

·     Kelompok
Pilihan strategis
Pilihan strategis

·     Klasikal
Utama
Minim
5.
Ekspektasi Kinerja



·     Ukuran keberhasilan
-     Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan
-     Lebih bersifat kuantitatif

-      Kemandirian dalam   kehidupan
-      Lebih bersifat kualitatif yang  unsur-unsurnya saling  terkait (ipsatif)

·     Pendekatan umum
Pemanfaatan Instructional Effects & Nurturant Effects melalui pembelajaran yang mendidik.
Pengenalan diri dan lingkungan oleh Konseli dalam rangka pengatasan masalah  pribadi, sosial, belajar, dan karier. Skenario tindakan merupakan hasil transaksi yang merupakan keputusan konseli. 

·     Perencanaan tindak intervensi
Kebutuhan belajar ditetapkan terlebih dahulu untuk ditawarkan kepada peserta didik.
Kebutuhan pengembangan diri ditetapkan  dalam proses transaksional oleh konseli, difasilitasi oleh konselor

·     Pelaksanaan tindak intervensi
Penyesuaian proses berdasarkan respons ideosinkratik peserta didik yang lebih terstruktur.
Penyesuaian proses  berdasarkan respons ideosinkratik  konseli dalam transaksi makna yang lebih lentur dan terbuka.


E.   Penanganan Siswa Bermasalah di Sekolah
Di sekolah sangat mungkin ditemukan siswa yang yang bermasalah, dengan menunjukkan berbagai gejala penyimpangan perilaku. yang merentang dari kategori ringan sampai dengan berat. Upaya untuk menangani siswa yang bermasalah, khususnya yang terkait dengan pelanggaran disiplin sekolah dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu: (1) pendekatan disiplin dan (2) pendekatan bimbingan dan konseling.
Penanganan siswa bermasalah melalui pendekatan disiplin merujuk pada aturan dan ketentuan (tata tertib) yang berlaku di sekolah beserta sanksinya. Sebagai salah satu komponen organisasi sekolah, aturan (tata tertib) siswa beserta sanksinya memang perlu ditegakkan untuk mencegah sekaligus mengatasi terjadinya berbagai penyimpangan perilaku siswa. Kendati demikian, harus diingat sekolah bukan “lembaga hukum” yang harus mengobral sanksi kepada siswa yang mengalami gangguan penyimpangan perilaku. Sebagai lembaga pendidikan, justru kepentingan utamanya adalah bagaimana berusaha menyembuhkan segala penyimpangan perilaku yang terjadi pada para siswanya.
Oleh karena itu, disinilah pendekatan yang kedua perlu digunakan yaitu pendekatan melalui Bimbingan dan Konseling. Berbeda dengan pendekatan disiplin yang memungkinkan pemberian sanksi untuk menghasilkan efek jera, penanganan siswa bermasalah melalui Bimbingan dan Konseling justru lebih mengutamakan pada upaya penyembuhan dengan menggunakan berbagai layanan dan teknik yang ada. Penanganan siswa bermasalah melalui Bimbingan dan Konseling sama sekali tidak menggunakan bentuk sanksi apa pun, tetapi lebih mengandalkan pada terjadinya kualitas hubungan interpersonal yang saling percaya di antara konselor dan siswa yang bermasalah, sehingga setahap demi setahap siswa tersebut dapat memahami dan menerima diri dan lingkungannya, serta dapat mengarahkan diri guna tercapainya penyesuaian diri yang lebih baik.
Secara visual, kedua pendekatan dalam menangani siswa bermasalah dapat dilihat dalam bagan berikut ini:
Dengan melihat gambar di atas, kita dapat memahami bahwa di antara kedua pendekatan penanganan siswa bermasalah tersebut, meski memiliki cara yang berbeda tetapi jika dilihat dari segi tujuannya pada dasarnya sama yaitu tercapainya penyesuaian diri atau perkembangan yang optimal pada siswa yang bermasalah. Oleh karena itu, kedua pendekatan tersebut seyogyanya dapat berjalan sinergis dan saling melengkapi.
F.    Kesalahpahaman tentang Bimbingan dan Konseling
Prayitno (2003) telah mengidentifikasi 15 kekeliruan pemahaman orang dalam melihat bimbingan dan konseling, baik dalam tataran konsep maupun praktiknya. Kekeliruan pemahaman ini tidak hanya terjadi di kalangan orang-orang yang berada di luar Bimbingan dan Konseling, tetapi juga banyak ditemukan di kalangan orang-orang yang terlibat langsung dengan bimbingan dan konseling. Kelimabelas kekeliruan pemahaman itu adalah :
1. Bimbingan dan Konseling disamakan atau dipisahkan sama sekali dari pendidikan.
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa bimbingan dan konseling adalah identik dengan pendidikan sehingga sekolah tidak perlu lagi bersusah payah menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, karena dianggap sudah implisit dalam pendidikan itu sendiri. Cukup mantapkan saja pengajaran sebagai pelaksanaan nyata dari pendidikan. Mereka sama sekali tidak melihat arti penting bimbingan dan konseling di sekolah. Sementara ada juga yang berpendapat pelayanan bimbingan dan konseling harus benar-benar terpisah dari pendidikan dan pelayanan bimbingan dan konseling harus secara nyata dibedakan dari praktik pendidikan sehari-hari.
2. Menyamakan pekerjaan Bimbingan dan Konseling dengan pekerjaan dokter dan psikiater.
Dalam hal-hal tertentu memang terdapat persamaan antara pekerjaan bimbingan dan konseling dengan pekerjaan dokter dan psikiater, yaitu sama-sama menginginkan konseli/pasien terbebas dari penderitaan yang dialaminya, melalui berbagai teknik yang telah teruji sesuai dengan masing-masing bidang pelayanannya, baik dalam mengungkap masalah konseli/pasien, mendiagnosis, melakukan prognosis atau pun penyembuhannya.
Kendati demikian, pekerjaan bimbingan dan konseling tidaklah persis sama dengan pekerjaan dokter atau psikiater. Dokter dan psikiater bekerja dengan orang sakit sedangkan konselor bekerja dengan orang yang normal (sehat) namun sedang mengalami masalah. Cara penyembuhan yang dilakukan dokter atau psikiater bersifat reseptual dan pemberian obat, serta teknis medis lainnya, sementara bimbingan dan konseling memberikan cara-cara pemecahan masalah secara konseptual melalui pengubahan orientasi pribadi, penguatan mental/psikis, modifikasi perilaku, pengubahan lingkungan, upaya-upaya perbaikan dengan teknik-teknik khas bimbingan dan konseling.
3. Bimbingan dan Konseling dibatasi pada hanya menangani masalah-masalah yang bersifat insidental.
Memang tidak dipungkiri pekerjaan bimbingan dan konseling salah satunya bertitik tolak dari masalah yang dirasakan siswa, khususnya dalam rangka pelayanan responsif, tetapi hal ini bukan berarti bimbingan dan konseling dikerjakan secara spontan dan hanya bersifat reaktif atas masalah-masalah yang muncul pada saat itu.
Pekerjaan bimbingan dan konseling dilakukan berdasarkan program yang sistematis dan terencana, yang di dalamnya mengggambarkan sejumlah pekerjaan bimbingan dan konseling yang bersifat proaktif dan antisipatif, baik untuk kepentingan pencegahan, pengembangan maupun penyembuhan (pengentasan)
4. Bimbingan dan Konseling dibatasi hanya untuk siswa tertentu saja.
Bimbingan dan Konseling tidak hanya diperuntukkan bagi siswa yang bermasalah atau siswa yang memiliki kelebihan tertentu saja, namun bimbingan dan konseling harus dapat melayani seluruh siswa. Setiap siswa berhak dan mendapat kesempatan pelayanan yang sama, melalui berbagai bentuk pelayanan bimbingan dan konseling yang tersedia.
5. Bimbingan dan Konseling melayani “orang sakit” dan/atau “kurang/tidak normal”.
Sasaran Bimbingan dan Konseling adalah hanya orang-orang normal yang mengalami masalah. Melalui bantuan psikologis yang diberikan konselor diharapkan orang tersebut dapat terbebaskan dari masalah yang menghinggapinya. Jika seseorang mengalami keabnormalan yang akut tentunya menjadi wewenang psikiater atau dokter untuk penyembuhannya. Masalahnya, tidak sedikit petugas bimbingan dan konseling yang tergesa-gesa dan kurang hati-hati dalam mengambil kesimpulan untuk menyatakan seseorang tidak normal. Pelayanan bantuan pun langsung dihentikan dan dialihtangankan (referal).
6. Pelayanan Bimbingan dan Konseling berpusat pada keluhan pertama (gejala) saja.
Pada umumnya usaha pemberian bantuan memang diawali dari gejala yang ditemukan atau keluhan awal disampaikan konseli. Namun seringkali justru konselor mengejar dan mendalami gejala yang ada bukan inti masalah dari gejala yang muncul. Misalkan, menemukan siswa dengan gejala sering tidak masuk kelas, pelayanan dan pembicaraan bimbingan dan konseling malah berkutat pada persoalan tidak masuk kelas, bukan menggali sesuatu yang lebih dalam dibalik tidak masuk kelasnya.
7. Bimbingan dan Konseling menangani masalah yang ringan.
Ukuran berat-ringannya suatu masalah memang menjadi relatif, seringkali masalah seseorang dianggap sepele, namun setelah diselami lebih dalam ternyata masalah itu sangat kompleks dan berat. Begitu pula sebaliknya, suatu masalah dianggap berat namun setelah dipelajari lebih jauh ternyata hanya masalah ringan saja. Terlepas berat-ringannya yang paling penting bagi konselor adalah berusaha untuk mengatasinya secara cermat dan tuntas. Jika segenap kemampuan konselor sudah dikerahkan namun belum juga menunjukan perbaikan maka konselor seyogyanya mengalihtangankan masalah (referal) kepada pihak yang lebih kompeten
8. Petugas Bimbingan dan Konseling di sekolah diperankan sebagai “polisi sekolah”.
Masih banyak anggapan bahwa bimbingan dan konseling adalah “polisi sekolah” yang harus menjaga dan mempertahankan tata tertib, disiplin dan keamanan di sekolah. Tidak jarang konselor diserahi tugas mengusut perkelahian ataupun pencurian, bahkan diberi wewenang bagi siswa yang bersalah.
Dengan kekuatan inti bimbingan dan konseling pada pendekatan interpersonal, konselor justru harus bertindak dan berperan sebagai sahabat kepercayaan siswa, tempat mencurahkan kepentingan apa-apa yang dirasakan dan dipikirkan siswa. Konselor adalah kawan pengiring, penunjuk jalan, pemberi informasi, pembangun kekuatan, dan pembina perilaku-perilaku positif yang dikehendaki sehingga siapa pun yang berhubungan dengan bimbingan konseling akan memperoleh suasana sejuk dan memberi harapan.
9. Bimbingan dan Konseling dianggap semata-mata sebagai proses pemberian nasihat.
Bimbingan dan konseling bukan hanya bantuan yang berupa pemberian nasihat. Pemberian nasihat hanyalah merupakan sebagian kecil dari upaya-upaya bimbingan dan konseling. Pelayanan bimbingan dan konseling menyangkut seluruh kepentingan klien dalam rangka pengembangan pribadi klien secara optimal.
10. Bimbingan dan konseling bekerja sendiri atau harus bekerja sama dengan ahli atau petugas lain
Pelayanan bimbingan dan konseling bukanlah proses yang terisolasi, melainkan proses yang sarat dengan unsur-unsur budaya,sosial,dan lingkungan. Oleh karenanya pelayanan bimbingan dan konseling tidak mungkin menyendiri. Konselor perlu bekerja sama dengan orang-orang yang diharapkan dapat membantu penanggulangan masalah yang sedang dihadapi oleh klien. Di sekolah misalnya, masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tidak berdiri sendiri. Masalah itu sering kali saling terkait dengan orang tua,siswa, guru, dan pihak-pihak lain; terkait pula dengan berbagai unsur lingkungan rumah, sekolah dan masyarakat sekitarnya. Oleh sebab itu penanggulangannya tidak dapat dilakukan sendiri oleh guru pembimbing saja. Dalam hal ini peranan guru mata pelajaran, orang tua, dan pihak-pihak lain sering kali sangat menentukan. Guru pembimbing harus pandai menjalin hubungan kerja sama yang saling mengerti dan saling menunjang demi terbantunya siswa yang mengalami masalah itu. Di samping itu guru pembimbing harus pula memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dan dapat diadakan untuk kepentingan pemecahan masalah siswa. Guru mata pelajaran merupakan mitra bagi guru pembimbing, khususnya dalam menangani masalah-masalah belajar.
Namun demikian, konselor atau guru pembimbing tidak boleh terlalu mengharapkan bantuan ahli atau petugas lain. Sebagai tenaga profesional konselor atau guru pembimbing harus mampu bekerja sendiri, tanpa tergantung pada ahli atau petugas lain. Dalam menangani masalah siswa guru pembimbing harus harus berani melaksanakan pelayanan, seperti “praktik pribadi”, artinya pelayanan itu dilaksanakan sendiri tanpa menunggu bantuan orang lain atau tanpa campur tangan ahli lain. Pekerjaan yang profesional justru salah satu cirinya pekerjaan mandiri yang tidak melibatkan campur tangan orang lain atau ahli.
11. Konselor harus aktif, sedangkan pihak lain harus pasif
Sesuai dengan asas kegiatan, di samping konselor yang bertindak sebagai pusat penggerak bimbingan dan konseling, pihak lain pun, terutama klien,harus secara langsung aktif terlibat dalam proses tersebut.Lebih jauh, pihak-pihak lain hendaknya tidak membiarkan konselor bergerak dan berjalan sendiri. Di sekolah, guru pembimbing memang harus aktif, bersikap “jemput bola”, tidak hanya menunggu didatangi siswa yang meminta layanan kepadanya.Sementara itu, personil sekolah yang lain hendaknya membantu kelancaran usaha pelayanan itu.
Pada dasarnya pelayanan bimbingan dan konseling adalah usaha bersama yang beban kegiatannya tidak semata-mata ditimpakan hanya kepada konselor saja. Jika kegiatan yang pada dasarnya bersifat usaha bersama itu hanya dilakukan oleh satu pihak saja, dalam hal ini konselor, maka hasilnya akan kurang mantap, tersendat-sendat, atau bahkan tidak berjalan sama sekali.
12. Menganggap pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa saja
Benarkah pekerjaan bimbingan konseling dapat dilakukan oleh siapa saja? Jawabannya bisa saja “benar” dan bisa pula “tidak”. Jawaban ”benar”, jika bimbingan dan konseling dianggap sebagai pekerjaan yang mudah dan dapat dilakukan secara amatiran belaka. Sedangkan jawaban ”tidak”, jika bimbingan dan konseling itu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan dan teknologi (yaitu mengikuti filosopi, tujuan, metode, dan asas-asas tertentu), dengan kata lain dilaksanakan secara profesional. Salah satu ciri keprofesionalan bimbingan dan konseling adalah bahwa pelayanan itu harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keahliannya itu diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang cukup lama di Perguruan Tinggi.
13. Menyama-ratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien
Cara apapun yang akan dipakai untuk mengatasi masalah haruslah disesuaikan dengan pribadi klien dan berbagai hal yang terkait dengannya. Tidak ada suatu cara pun yang ampuh untuk semua klien dan semua masalah. Bahkan sering kali terjadi, untuk masalah yang sama pun cara yang dipakai perlu dibedakan. Masalah yang tampaknya “sama” setelah dikaji secara mendalam mungkin ternyata hakekatnya berbeda, sehingga diperlukan cara yang berbeda untuk mengatasinya. Pada dasarnya.pemakaian sesuatu cara bergantung pada pribadi klien, jenis dan sifat masalah, tujuan yang ingin dicapai, kemampuan petugas bimbingan dan konseling, dan sarana yang tersedia.
14. Memusatkan usaha Bimbingan dan Konseling hanya pada penggunaan instrumentasi
Perlengkapan dan sarana utama yang pasti dan dan dapat dikembangkan pada diri konselor adalah “mulut” dan keterampilan pribadi. Dengan kata lain, ada dan digunakannya instrumen (tes.inventori,angket dan dan sebagainya itu) hanyalah sekedar pembantu. Ketidaan alat-alat itu tidak boleh mengganggu, menghambat, atau bahkan melumpuhkan sama sekali usaha pelayanan bimbingan dan konseling. Oleh sebab itu, konselor hendaklah tidak menjadikan ketiadaan instrumen seperti itu sebagai alasan atau dalih untuk mengurangi, apa lagi tidak melaksanakan layanan bimbingan dan konseling sama sekali.Tugas bimbingan dan konseling yang baik akan selalu menggunakan apa yang dimiliki secara optimal sambil terus berusaha mengembangkan sarana-sarana penunjang yang diperlukan
15. Menganggap hasil kerja Bimbingan dan Konseling harus segera terlihat.
Disadari bahwa semua orang menghendaki agar masalah yang dihadapi klien dapat diatasi sesegera mungkin dan hasilnya pun dapat segera dilihat. Namun harapan itu sering kali tidak terkabul, lebih-lebih kalau yang dimaksud dengan “cepat” itu adalah dalam hitungan detik atau jam. Hasil bimbingan dan konseling tidaklah seperti makan sambal, begitu masuk ke mulut akan terasa pedasnya. Hasil bimbingan dan konseling mungkin saja baru dirasakan beberapa hari kemudian, atau bahkan beberapa tahun kemuadian.. Misalkan, siswa yang mengkonsultasikan tentang cita-citanya untuk menjadi seorang dokter, mungkin manfaat dari hasil konsultasi akan dirasakannya justru pada saat setelah dia menjadi seorang dokter.
 
BAB III : SIMPULAN

Berdasarkan pada uraian diatas, penulis dapat membuat kesimpulan sebagai berikut :
1.    Antara layanan administrasi dan manajemen sekolah, layanan bimbingan dan konseling dan layanan kurikulum dan pembelajaran memiliki peran yang sama dalam rangka mengoptimalkan perkembangan peserta didik dalam kegiatan di sekolah.
2.    Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan. Hubungannya dengan kurikulum dan pembelajaran dapat terjadi dalam beberapa keadaan tergantung dari sudut mana kita melihat diantara keduanya.
3.    Antara ketiga komponen diatas, perlu ada pembagian peran dan fungsi serta tata hubungan yang jelas sehingga tugas-tugas para pendidik dan tenaga kependidikan dan berlangsung dengan optimal.
4.    Masing-masing komponen dalam sekolah harus menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Demikian makalah ini semoga bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA
ABKIN. 2008. Naskah Akademik Pendidikan Profesional Konselor. Tersedia pada  http://abkin.or.id,  tanggal 09/12/2009
Dirjen PMPTK, 2007. Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal (Naskah Akdemik). Jakarta
Prayitno. 2008. Trilogi Profesi Konselor dan Pengelolaan Berbasis Kinerja, Tersedia pada  http://konselingindonesia.com/2008, tanggal 09/12/2009
Prayitno, dkk. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Depdiknas.
Prayitno. 2003. Wawasan dan Landasan BK (Buku II). Depdiknas : Jakarta
Sanjaya, Wina. 2006. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2007. Bimbingan dan Konseling dalam Praktek. Bandung : Maestro.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2009. Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praktik. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
Willis, Sofyan S. 2004. Konseling Individual; Teori dan Praktek. Bandung : Alfabeta

2 komentar: